Minggu, 24 Juni 2012

Marakna Pemasangan Stiker-stiker Calon Gubernur


Maraknya Pemasangan Stiker-stiker kampanye calon Gubernur Jawa Barat yang ditempelkan pada kaca kendaraan bermotor khususnya angkutan umum ditanggapi oleh pemerintah kuningan dengan mengadakan rapat yang diselenggarakan pada tanggal 9 Maret 2012 oleh Dinas Perhubungan Kabupaten kuningan dan dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan, pihak Kesatuan Bangsa dan Politik, Kepolisian Resor Kuningan dan Pihak Organda di Kantor Dinas Perhubungan. Maksud dan tujuan Rapat tersebut adalah untuk mengetahui pendapat-pendapat pihak yang terkait dan penyelesaian masalah pemasangan stiker tersebut. DPRD berpendapat bahwa jika pemasangan stiker tersebut melanggar ketentuan hukum maka ketentuan tersebut harus ditegakan agar menciptakan kondisivitas di masyarakat kabupaten kuningan. Lain lagi pendapat dari Komisi Pemilihan Umum,  tidak ada Undang-undang kepemiluan yang secara khusus melarang seseorang melakukan kegiatan politik sebelum pelaksanaan pemilu,misalnya serangkaian kegiatan pemasangan stiker pada kaca mobil belakang yang menutupi alat kelengkapan pengemudi yang mengundang rawan Lakalantas. Sebenarnya tidak ada terjadi kekosongan hukum atau Recht Vacuum untuk menindak aktor yang memasang stiker tersebut karena ada UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu lintas Angkutan Jalan,PP No.44 Tahun 1993 dan Peraturan Menteri Pehubungan No.436 Tahun 1976 yang menyatakan semua kendaraan dilarang menempelkan benda yang berakibat menutupi pandangan pengemudi. Jika stiker tersebut menutupi pandangan maka bertentangan dengan aturan diatas.
Ada seseorang yang berpendapat demi solidaritas masyarakat di kabupaten kuningan memasang stiker diperbolehkan ada kesapakatan di antara kedua belah pihak. Hamid, S.H. ,M.H. Komisioner KPU Divisi Hukum berpendapat dalam hukum keperdataan terdapat isitilah kebebasan “berkontrak” atau overeenscomstrecht sebagaimana dirumuskan dalam pasal  1320 KUHPerdata,yang isi menyebutkan  bahwa seorang atau lebih boleh mengadakan   perjanjian/Verbintenis sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ,Kepatutan dan kelayakan. Manakala terdapat perjanjian antara pemasang stiker dengan pihak pengusaha ankutan menurut hukum adalah tidak sah dan tidak mengikat karena perjanjianya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Lalu Hamid, S.H. ,M.H. berharap dalam pemilu mendatang semua partai politik untuk melakukan sosialisasi poltik dengan memperhatikan prinsip-prinsip edukatif salah satu fungsi partai politik dalam UU Parpol adalah melakukan Pendidikan politik pada masyarakat umum, simpatisan atau pendukung, calon kader dan para kadernya. Dengan tujuan sosialisasi politik memberikan pemahaman tentang ideologi,asas,visi misi,kebijakan dan program partai serta perkembangan sosial politik, ekonomi, hukum, hubungan internasional dan lain-lain.
Karena sudah ada perangkat hukum yang jelas terkait pemasangan stiker pada kaca mobil dishub sebagai instansi yang berwenang melakukan sosialisasi kepada para pihak agar mentaati peraturan yang berlaku dan dishub dapat melakukan tindakan atas pelanggaran tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar