Maraknya Pemasangan
Stiker-stiker kampanye calon Gubernur Jawa Barat yang ditempelkan pada kaca
kendaraan bermotor khususnya angkutan umum ditanggapi oleh pemerintah kuningan
dengan mengadakan rapat yang diselenggarakan pada tanggal 9 Maret 2012 oleh Dinas
Perhubungan Kabupaten kuningan dan dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat,
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan, pihak Kesatuan Bangsa dan Politik,
Kepolisian Resor Kuningan dan Pihak Organda di Kantor Dinas Perhubungan. Maksud
dan tujuan Rapat tersebut adalah untuk mengetahui pendapat-pendapat pihak yang
terkait dan penyelesaian masalah pemasangan stiker tersebut. DPRD berpendapat
bahwa jika pemasangan stiker tersebut melanggar ketentuan hukum maka ketentuan
tersebut harus ditegakan agar menciptakan kondisivitas di masyarakat kabupaten
kuningan. Lain lagi pendapat dari Komisi Pemilihan Umum, tidak ada Undang-undang kepemiluan yang secara
khusus melarang seseorang melakukan kegiatan politik sebelum pelaksanaan pemilu,misalnya
serangkaian kegiatan pemasangan stiker pada kaca mobil belakang yang menutupi
alat kelengkapan pengemudi yang mengundang rawan Lakalantas. Sebenarnya tidak
ada terjadi kekosongan hukum atau Recht Vacuum untuk menindak aktor yang
memasang stiker tersebut karena ada UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu lintas
Angkutan Jalan,PP No.44 Tahun 1993 dan Peraturan Menteri Pehubungan No.436
Tahun 1976 yang menyatakan semua kendaraan dilarang menempelkan benda yang
berakibat menutupi pandangan pengemudi. Jika stiker tersebut menutupi pandangan
maka bertentangan dengan aturan diatas.
Ada seseorang yang
berpendapat demi solidaritas masyarakat di kabupaten kuningan memasang stiker
diperbolehkan ada kesapakatan di antara kedua belah pihak. Hamid, S.H. ,M.H.
Komisioner KPU Divisi Hukum berpendapat dalam hukum keperdataan terdapat
isitilah kebebasan “berkontrak” atau overeenscomstrecht
sebagaimana dirumuskan dalam pasal 1320
KUHPerdata,yang isi menyebutkan bahwa
seorang atau lebih boleh mengadakan
perjanjian/Verbintenis sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang
,Kepatutan dan kelayakan. Manakala terdapat perjanjian antara pemasang stiker
dengan pihak pengusaha ankutan menurut hukum adalah tidak sah dan tidak
mengikat karena perjanjianya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.Lalu Hamid, S.H. ,M.H. berharap dalam pemilu mendatang semua
partai politik untuk melakukan sosialisasi poltik dengan memperhatikan
prinsip-prinsip edukatif salah satu fungsi partai politik dalam UU Parpol
adalah melakukan Pendidikan politik pada masyarakat umum, simpatisan atau
pendukung, calon kader dan para kadernya. Dengan tujuan sosialisasi politik
memberikan pemahaman tentang ideologi,asas,visi misi,kebijakan dan program
partai serta perkembangan sosial politik, ekonomi, hukum, hubungan internasional
dan lain-lain.
Karena sudah ada
perangkat hukum yang jelas terkait pemasangan stiker pada kaca mobil dishub
sebagai instansi yang berwenang melakukan sosialisasi kepada para pihak agar
mentaati peraturan yang berlaku dan dishub dapat melakukan tindakan atas
pelanggaran tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar