PENTINGNYA
PEMAHAMAN KEPEMILUAN
KUNINGAN- Badan Kesbangpolinmasa pada hari Selasa (26/6)
menggelar acara Sosialisasi Undang-Undang bidang politik dan Hak azazi manusia
(HAM) yang dihadiri oleh aparatur kecamatan,desa dan kelurahan yang ada di
Kabupaten kuningan. Salah satu Narasumber yang diundang yaitu dari KPU
Kabupaten Kuningan yang diwakili oleh Hamid, S.H., M.H. selaku anggatu KPU
Kuningan Divisi Hukum, beliau memaparkan permasalahan hukum dan perkembangan
terkini mengenai Undang-Undang nomor 15 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2012 serta informasi mengenai Pemilihan Kepala daerah. Beliau menilai bahwa
peraturan-peraturan yang berkaitan dengan kepemiluan sangat penting untuk
diinformasikan kepada masyarakat umum terlebih acara ini dihadiri oleh
aparatur-aparatur pemerintah. Karena tugas pokok KPU selain sebagai
penyelenggara pemilu tetapi juga mempunyai tugas mensosialisasikan hal-hal yang
berkaitan dengan Kepemiluan untuk memberikan pendidikan kepada masyarakat dan
mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dalam acara tersebut Hamid, S.H., M. Memaparkan seluk-beluk
penyelenggara pemilu dari pemilu pertama hingga pemilu terakhir dan dasar
filosofis,yuridis,sosiologis lahirnya Komisi Pemilihan Umum yang tertuang dalam
UUD 1945 Amanemen ke IV pasal 22E. beliau mengatakan bahwa lahirnya KPU adalah
keinginan masyarakat yang menginginkan lembaga penyelenggara pemilihan umum
yang bersifat nasional, tetap dan
mandiri. Sehingga berdasarkan UU nomor 15 tahun 2011 penyelenggara pemilihan
umum terbagi menjadi dua yaitu KPU dan Bawaslu.
Kemudian lanjut beliau adanya masalah-masalah pertahapan yang
akan timbul dari UU nomor 8 Tahun 2012 yang harus diantisipasi seperti masalah
pencatutan KTP pada Tahapan Pencalonan, Masalah Netralitas PNS pada Tahapan
Kampanye yang menurut pasal 86 ayat (2) UU nomor 8 Tahun 2012 berbunyi bahwa
PNS, Kepala Desa, Perangkat Desa dilarang ikut serta berkampanye dan jika
dilanggar dikenakan sangsi Pidana berupa Kurungan paling lama 1 tahun dan denda
paling banyak 12 juta rupiah. Disela-sela pemaparan beliau juga mensosialisasikan
Tahapan Pemilihan Gubernur Jawa barat yang akan dilaksanakan pada bulan Juli
tahun 2012.
Di akhir pemaparan beliau mengharapkan dari seminar ini
peserta dapat memahami perubahan-perubahan penting dari UU nomor 15 tahun 2011
dan UU nomor 8 tahun 2012 dan
menginginkan kerjasama dari semua pihak terkait penyelenggaraan pemilu sehingga
dapat menciptakan pemilu yang jujur, adil bersih dari money politik agar dapat
menciptakan pemilih yang cerdas untuk memilih wakil yang berkwalitas.
Sementara Bupati kuningan H. Aang Hamid Suganda dalam
sambutan menyambut baik kegiatan sosialisasi ini. Apalagi berdekatan dengan
beberapa momen penting yang akan dihadapi mulai dari pemilihan gubernur jawa
barat yang akan direncanakan Februari 2013, pemilihan Bupati Kuningan Oktober
2014, hingga Pemilu DPR,DPD,DPRD 14 April 2014.
H. Aang Hamid Suganda berharap peserta sosialisasi dapat menyerap
materi yang disampaikan sehingga dapat menginformasikan kembali kepada
masyarakat di lingkungan masing-masing. Pada kesempatan ini beliau berpesan
Kepada KPU Kab. Kuningan sebagai instansi vertikal yang berperan penting dalam
suksesnya pemilu untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah sehingga
pemilu informasi-informasi aktual yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dapat
lebih awal diketahui oleh jajaran pemerintah daerah Kabupaten Kuningan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar