Pemilu seiring dengan
perkembangan zaman telah mengalami perubahan dari masa kemasa, dimulai dari
zaman orde lama dengan pemilu 1955 yang dianggap sampai saat ini adalah pemilu
yang paling demokratis lalu di lanjutkan dengan pemilu pada zaman orde lama
yang dianggap pemilu yang rekayasa di rekayasa oleh penguasa kemudian Pemilu
pada zaman reformasi yang merupakan pemilu yang diikuti kembali dengan format
banyak partai. Pemilu pada zaman reformasi lebih terbuka untuk semua warga
negara untuk berpartisipasi dengan mudahnya proses pembuatan partai politik,
sehingga banyak bermunculan partai politik baru.
Tujuan dari partai politik yang paling
sederhana adalah mengusasi pemerintahan secara kontitusional. Kenyataan yang
terjadi banyak partai politik yang baru tidak mempunyai ideologi yang jelas dan
hanya mempunyai tujuan mengusai pemerintah atau paling tidak menjadi menjadi
bagian eksekutif maupun legislatif. Pemilu sepatutnya menjadi suatu alat untuk
merubah nasib bangsa ke arah yang lebih baik bukan merubah nasib seseorang
ataupun segolongan orang. Sistem Kepemiluan pada masa reformasi ini telah
mengalami banyak perubahan sesuai dengan Undang-undang dasar yang telah
diamandemen presiden dan wakil presiden di pilih melalai pemilihan langsung, lalu sistem kepemiluan
menjadi proposional terbuka tidak lagi menggunakan nomor urut dari partai
sehingga masyarakat mempunyai kebebasan yang sangat luas untuk memilih
wakil-wakilnya di DPR,DPD dan DPRD tidak lagi
ditentukan oleh partai politik melalui nomor urutnya, sehingga mengurangi wewenang
partai politik dalam hal pengkaderan para anggotanya untuk di calonkan menjadi
anggota legislatif.
Fenomena sekarang banyak sekali wakil rakyat
yang instan hanya bermodalkan kepopuleran saja dapat di calonkan untuk menjadi
wakil rakyat tanpa melalui jenjang kepartaian terlebih dahulu sehingga
mengeliminasi kader partai yang potensial. Kemudian banyak pula calon wakil
rakyat yang mewakili daerahnya tetapi tidak mengetahui seluk beluk daerahnya
yang hanya berkunjung ketika datang masa pemilu saja.
Fenomena
kampanye masih berkutat pada seputaran upaya membangun menara popularitas.
Sehingga pola dan kemasan kampanye menjadi karikatif, bombastis (lepas dari
dimensi pendidikan politik sebagai investasi berharga berdemokrasi), menjadi
modus utama menarik perhatian dan meraup suara dibandingkan menjadi
pembuatan kesepakatan antara yang akan berkuasa dengan yang akan dikuasai. Tidak
adanya pemaparan program program yang
Spesific/spesifik, Measurable/terukur, Achieveable/dapat dicapai,
Realistic/realistis, Timebond/terikat waktu (SMART)
Memperhatikan
kondisi politik yang berkembang saat ini, dipandang sebagian besar masyarakat
sangat sarat dengan permainan politik uang (Money politik), baik baik pada saat
pemilu untuk memilih Gubernur, memilih anggota legislatif (DPR), memilih
presiden, Bupati, bahkan sampai pada tingkat pemilihan kepala desa (pilkades),
dan ironisnya kadangkala merembet sampai
pada pemilihan ketua organisasi kemasyarakatan.
Di Jepang
ada “budaya malu” sehingga pejabat yang merasa malu atau malu-maluin mundur.
Di Indonesia, yang ada “budaya tak tahu malu”, jadi sangat langka ada pejabat
yang sudah “mamalukan” mundur. Itulah bedanya, antara apa yang terjadi di
Jepang dengan apa yang terjadi di negeri ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar